Friday, December 14, 2007

Dilema Pembuatan KTP Konghucu

by Krisantus

Sejak Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No. 6/2000, yang mencabut larangan praktek agama Kong Hu Cu, kepercayaan dan adat masyarakat Tionghoa masih menyimpan dilema bagi mereka.

“Pembedaan terhadap penganut Buddha dan agama lain dengan Konghucu saat ini masih sulit, sehingga menyulitkan mereka membuat KTP,” kata Sutadi, Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai perwakilan dari Konghucu.

Hal itu dikarenakan, saat ini agama Konghucu dilarang berpraktik. Mereka secara otomatis harus memilih lima agama yang diakui di Indonesia. Yaitu, Buddha, Katolik, Protestan, Islam dan Hindu, untuk membuat kartu identitas atau KTP.

Pengekangan sekitar 30 tahun lamanya terhadap mereka, membuat kekakuan dalam urusan administrasi. Terutama pembuatan KTP. Sehingga untuk membubuhkan identitasnya kembali ke agama Konghucu, terasa ada kesan malas dari mereka.

Pengekangan selama 30 tahun itu, hingga kini masih berimbas. Bukan saja bagi mereka yang beragama Konghucu sendiri, tetapi juga pada pegawai pemerintah yang mengurus KTP.

Walaupun sudah ada kebijakan pemerintah yang mengakui keberadaan agama Konghucu di Indonesia, namun masih ada pihak pemerintah yang menggunakan formulir lama. Formulir tersebut belum tercantum agama Konghucu. Sehingga dibutuhkan bantuan dari semua pihak, melakukan sosialisasi mengenai hal itu. Terutama dari pihak pemerintah.

“Untuk menghindari adanya kesalahpahaman dari agama lain yang sebelumnya telah dijadikan agama dalam KTP, pihak Majelis Agama Koghucu Indonesia (Makin) yang ada di Kalbar memfasilitasi mereka,” kata Lim Siak Ho, pengurus Makin Pontianak.

Menurutnya, berdasarkan penghitungan Administratif, umat Konghucu masih relatif sedikit. Hal itu juga akan memengaruhi minat mereka, untuk membuat KTP Konghucu. (publih in Borneo Tribune, 15 Desember 2007) □

0 komentar:

by TemplatesForYouTFY
SoSuechtig, Burajiru